Polisi Tangkap Anggota Geng yang Tawuran di Daan Mogot

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 19:22 WIB
Foto Istimewa
Share :

"Kami juga sudah melakukan cek urine terhadap para tersangka dan dari hasil cek urine positif dari benzo dan sabu. Kami juga sedang dalam ini mereka mendapat barang-barang tersebut dari mana," bebernya.

Adapun dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti

antara lain dua bilah celurit, satu bilah parang, dan satu buah plat berbentuk gergaji.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.

"Pasal 170 kan ada yang dewasa dan anak-anak, nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak-anak," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya