Sidang Kasus Pembunuhan Serda Saputra Terbuka untuk Umum

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 13:23 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Odituran Militer Tinggi II, Jakarta Timur memutuskan persidangan Letda (Mar) RW tersangka pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Serda Saputra akan dibuka secara umum. Serda Saputra menjadi korban pembunuhan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin 22 Juni 2020.

"Perkara ini nanti persidangannya akan dibuka untuk umum, bisa diikuti," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, Selasa (7/7/2020).

 Baca juga: Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Bakal Dijerat Pasal Berlapis 

Dia menuturkan, alasan sidang tersebut dibuka agar masyarakat umum bisa turut dapat memantau fakta-fakta yang teraktual. Menurutnya, itu juga menjadi keputusan yang baik demi kemajuan hukum Indonesia yang mengedepankan transparansi.

"Ini menunjukkan suatu langkah yang sangat baik dalam hal penegakkan hukum. Jadi kita sangat sangat terbuka dan transparan ya," tuturnya.

 Baca juga: Danpuspom TNI : Letda RW Mabuk saat Tusuk Serda Saputra

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya