Sidang Kasus Pembunuhan Serda Saputra Terbuka untuk Umum

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 13:23 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dia kembali memastikan, bahwa segala macam penegakkan hukum di TNI meliputi empat hal. Yaitu, terbuka, profesional, proporsional, dan transparan.

Untuk waktu persidangannya, Eddy belum bisa memastikan. Saat ini, kata dia, Oditur sedang menyusun berkas penuntutan.

"Saya kira segera secepatnya, begitu oditur menyiapkan penuntutan dalam waktu secepatnya kita akan melaksanakan persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain RW. Mereka terdiri dari berbagai unsur, antara lain dua oknum dari TNI AD dan enam orang dari sipil. Dua oknum dari TNI AD, Sersan Satu (Sertu) H dan satu lagi Kopral Satu (Koptu) S.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya