Baca Juga : Aksi Senyap Djoko 'Joker' Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan
Pemilik rumah pun langsung berupaya mengejar pelaku yang sudah melarikan diri. Lantaran kaget, Bustomi pun lupa membawa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya itu. Ia justru kabur dengan cara berjalan kaki. Tak pelak, sepeda motor milik Bustomi langsung diamankan korban dan dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.(BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, FEB Unisma Gelar Sekolah Pasar Modal)
Petugas pun tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi pemilik sepeda motor misterius itu. Selanjutnya, korp berseragam cokelat ini kemudian meringkus pelaku saat bersembunyi di rumahnya. Akibat perbuatanya, pria pengangguran itupun pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengembangkan kasus ini," tandas Ipda Selimat.
(Angkasa Yudhistira)