Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak di Kertas HVS, Pemerintah Hemat Rp450 Miliar

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 18:30 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 Baca juga: KK, Akta Kelahiran dan Nikah Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya 

Sebelumnya, Zudan berharap dengan kebijakan ini akan semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya dengan menggunakan HVS, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri.

“Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya