Baca Juga : Menkumham Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.
Dalam perkara ini, HL didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
(Angkasa Yudhistira)