"Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK," kata Hasto.
Baca Juga : Peristiwa 9 Juli : Hari Pencoblosan Pilpres 2014
Baca Juga : Buron 17 Tahun hingga Diekstradisi dari Serbia, Siapa Maria Lumowa?
Selain itu, menurut Hasto, perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi oknum petugas cabul yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga korban pemerkosaan atau tindak pidana lainnya.
"Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)