KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 09:48 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keempat saksi itu diperiksa untuk dua tersangka, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

KPK akan memeriksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Selain itu, penyidik KPK memanggil seorang saksi dari kalangan swasta, Tania Clarisa Irawan. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Secara paralel, lembaga antikorupsi juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu seorang sopir bernama Yendra Afrizal dan sekuriti Charli Paris Hutagaol. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya