Dalam sepucuk surat itu, Listyo menyebut, Polri meminta agar Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria Lumowa guna kepentingan proses penyidikan.
"Sambil menunggu pemerikssan lanjutan, karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," tutur Listyo.
Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
(Khafid Mardiyansyah)