Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila di Bogor, 4 Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 14:33 WIB
Polisi gerebek industri rumahan tembakau gorila di Bogor. (Foto : Ist)
Share :


Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Tersandung Kasus Narkoba

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya.

Baca Juga : Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya