Baca Juga : Buktikan Kebohongan Ketua DPRD Riau, Hakim Tunjukkan BAP KPK
Baca Juga : Pandemi Corona, Begini Aturan Pemotongan Kurban di Bogor
Tersangka Dwi Kurniawan mengaku kesal karena korban marah-marah mengancam dan menantang berkelahi.
Sementara itu Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, motif penculikan ini gara-gara adik tersangka putus cinta dengan korban. "Para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan anak atau pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Rofiq, Kamis 9 Juli 2020.
(Angkasa Yudhistira)