Polisi Tangkap 6 Penculik ABG di Pasuruan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 04:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

PASURUAN – Aksi penculikan dan penganiayaan pada seorang ABG di Pasuruan diungkap polisi. Polres Pasuruan, Jawa Timur, pun meringkus enam pelaku, mereka ditangkap di sebuah warung di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Kasus penculikan itu sendiri terjadi akhir Juni di Desa Kemiri Sewu, Pandaan.

Keenam pelaku tersebut adalah DK, MS, KBS, Y, M, dan MA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di Mapolres Pasuruan.

Dilansir dari Sindonews.com, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil sedan, celurit, batu, handphone dan jaket serta celana milik pelaku.

Diketahui, penculikan disertai penganiayaan serta pencurian berawal saat korban Geovani Adi,17, diputus pacarnya, Siska. Geovani sakit hati dan marah-marah lalu mendatangi rumah mantan pacarnya di Kemiri Sewu.

Bahkan, Geonavi mengancam akan membondet atau mengebom rumah mantan pacarnya itu. Hal tersebut pun diketahui salah satu kakak Siska hingga emosi dan muncul niat jahat menculik Geovani.

Korban Geovani akhirnya diculik lima pelaku dengan menggunakan mobil jenis minibus. Selama di perjalanan korban dipukuli. Sesampainya di Tol Randupitu, korban sudah ditunggu puluhan orang yang mengeroyoknya menggunakan tangan kosong, batu dan celurit.

Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka tusuk di punggung kanan, dahi kanan, bibir serta lutut. Tak hanya melukai, para pelaku penculikan ini juga merampas sebuah HP.

Baca Juga : Buktikan Kebohongan Ketua DPRD Riau, Hakim Tunjukkan BAP KPK

Baca Juga : Pandemi Corona, Begini Aturan Pemotongan Kurban di Bogor

Tersangka Dwi Kurniawan mengaku kesal karena korban marah-marah mengancam dan menantang berkelahi.

Sementara itu Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, motif penculikan ini gara-gara adik tersangka putus cinta dengan korban. "Para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan anak atau pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Rofiq, Kamis 9 Juli 2020.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya