Warga yang mencoba merelai pun tak luput jadi amarah sang pengendara motor. “Waktu saya ngawal dari Telaga Golf ke Mitra Keluarga, waktu perjalanan itu waktu sampai pintu tol ada yang enggak ngasih jalan, katanya sih tersinggung, sampai mencegat ambulans,” ujar Leo, relawan pengawal ambulans.
“Kata pihak driver enggak sengaja nyundul dia. Nah, dia marah-marah, saya kan sudah jauh saya muter balik, saya cuma pengen melerasi supaya enggak ada kerusuhan. Nah, disitu kunci saya diambil paksa, katanya mau ditahan sebagai pertanggungjawaban atas kejadian itu,” imbuhnya.
Menurut Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat (1) mobil ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu prioritas bagi pengguna jalan yang wajib didahulukan untuk jalan.
Baca Juga: Viral Video Mobil Wapres Diisi Pakai Jeriken, Ini Penjelasan Setwapres
(Arief Setyadi )