JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha (HA), hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"HA akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: KPK Amankan Uang dan Dokumen Usai Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.