Tawuran Antar Geng di Bekasi, Satu Orang Tewas Disabet Celurit

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 16:45 WIB
Polisi tangkap 5 pelaku tawuran di Bekasi yang menewaskan 1 orang (Foto : Okezone.com/Wisnu)
Share :

Baca Juga : 9 Provinsi Laporkan Nihil Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka robek dibagian paha, punggung dan kepala. "Tetapi ketika didalam perjalanan ke RS Kramat Jati, nyawa korban tidak tertolong," ungkap dia.

Peran masing-masing pelaku, lanjut Wijonarko, yakni M Rizki alias Mampang sebagi Joki untuk tersangka Farhan. Sementara M Ario Damar bertugas sebagai Joki Noval.

Kelima pelaku yakni Muhammad Farhan Alias Aan, Muhamad Rizki alias Mampang, Sultanudinh alis Sultan, Muhammad Ario Damar, Athalah Naufal Ridho Akbar. Kelimanya merupakan geng yang berbeda. Para pelaku ini, kata Wijonarko, dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya