"Tersangka ini kontraktor penyediaan kegiatan ujian. Ada delapan kegiatan. Hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Ini penyalaggunaan dana BOS, seharusnya dikelola dewan dan komite sekolah, tapi oleh K3S," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari para pelaku lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah mengembalikan uang Rp100 juta, kita terima dan lakukan penyitaan. Tersangka saya tahan di Rutan Paledang Kota Bogor dan kami mengikuti protokol kesehatan dengan rapid tes dan hasilnya non reaktif. Kami berupaya mengungkap siapa tersangka utamanya," tutup Bambang.
(Awaludin)