Bayar PSK dengan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Indra Yosse, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 20:45 WIB
Tersangka pengedar uang palsu ditangkap polisi (Foto : iNews)
Share :

Baca Juga : Tim Pemburu Koruptor Bakal Kembali Aktif, Ini Respons KPK

Tersangka mengaku uang palsu tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memboking seorang PSK.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya