Idul Adha 1441 H, Ini Aturan Pemotongan & Penyaluran Hewan Kurban

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 19:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

SURABAYA - Pemkot Surabaya merancang aturan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah yang jauh pada 31 Juli 2020. Ratusan takmir masjid pun dikumpulkan via daring untuk mematangkan aturan yang harus ditaati selama pandemi.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan Kurban 1441 Hijriah.

Selain itu SE Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kemeterian Pertanian (Kementan) Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam virus corona atau Covid-19. Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, harus dilaksanakan sesuai disiplin protokol kesehatan yang ditetapkan. Ia meminta agar para takmir dan pengurus masjid meningkatkan protokol saat Idul Adha.

“Beberapa wilayah di Surabaya sudah ada yang zona hijau. Artinya kita harus menjaga dan terus meningkatkan kedisiplinan. Protokol kesehatan hukumnya wajib tidak bisa ditawar,” kata Risma seperti dilansir dari Sindonews.com, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan

Baca Juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Terancam Pidana

Pihaknya tak ingin saat perayaan Idul Adha malah menjadi penyebaran Covid-19 diantara masyarakat. Risma menekankan agar saat sholat berjamaah jaga jarak atau physical distancing harus tetap dijaga.

“Sebelum masuk masjid di depannya sudah disediakan air mengalir dan sabun, cek suhu tubuhnya. Untuk takbir tidak ada takbir keliling ya,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya