Saat ini, lanjut Supiyanto, penyidik masih membutuhkan 2 saksi yang mengetahui saat kejadian. Polisi sendiri telah menerima laporan dari Plt. Kepala Sekolah SMAN 3 Aan Sri Analiah, beberapa hari usai kejadian. Namun belum ada pemeriksaan terhadap Saidun hingga saat ini.
"Sementara yang dilaporkan adalah tindak pidana pengrusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya di bawah 5 tahun penjara," jelas Supiyanto.
Ditambahkannya, amuk Saidun dipicu oleh penjelasan pihak sekolah yang tak bisa menerima 5 siswa titipannya. Apalagi, calon siswa SMAN 3 itu direkomendasikan masuk melalui jalur tak resmi tanpa melalui proses PPDB.
"Dia minta dititipkan anak masuk sekolah itu, lalu terjadilah kejadian itu," ucapnya.
Pantauan Okezone di SMAN 3 Tangsel, terlihat Lurah Saidun, seorang tokoh masyarakat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, serta pihak sekolah menggelar pertemuan tertutup membahas perkara itu.
(Awaludin)