Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Kericuhan dalam Unjuk Rasa di DPR RI

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2020 13:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Sedikitnya 20 orang diduga terlibat kericuhan dalam unjuk rasa soal RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 16 Juli 2020.

Informasi terkini, satu di antara pengunjukrasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Yusri tidak menjelaskan secara rinci identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun pelaku merupakan pelempar batu kepada polisi.

"Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi ya," ungkapnya.

Adapun saat ini polisi masih berusaha mendalami peran 19 orang lainnya yang diamankan. "Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan," jelasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan 20 orang terkait kericuhan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU HIP, Massa Rusak Pagar Pintu Belakang DPR 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya