Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit narkoba. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik.
“Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Alasan Polisi Rehabilitasi 3 Pilot Pemakai Sabu
Akibat perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” ujarnya.
Baca Juga : 228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
(Erha Aprili Ramadhoni)