Mantan PM Malaysia Najib Razak Diperintahkan Bayar Tunggakan Pajak Rp5,79 T

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 12:02 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak. (Foto: Reuters)
Share :

BACA JUGA: Malaysia Bekukan 408 Rekening Bank Terkait Skandal 1MDB

Mantan perdana menteri itu membantah melakukan kesalahan.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan pada 28 Juli untuk mengeluarkan putusannya atas Najib dalam 14 bulan persidangan skandal 1MDB. Jika dinyatakan bersalah, Najib menghadapi hukuman penjara hingga puluhan tahun.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya