Dilanjutkan Totok, polisi telah berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Beberapa saksi yang merupakan tetangga sekitar, telah dimintai keterangan. Kekerasan itu dilaporkan atas nomor laporan : LP / / K / VII/ 2020 / Sek. Pam, tanggal 26 Juli 2020.
"Masih kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Saat pelaku diamankan dari lokasi, dikatakan jika warga sekitar ramai menyorakinya lantaran geram atas perbuatan itu. Ansari diancam dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dijelaskan Pasal 44 Juncto Pasal 351 KUHP.
(Awaludin)