Gara-Gara Kembalian, Pedagang Ini Aniaya Istrinya yang Hamil hingga Tewas

Hambali, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2020 21:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

 

Dilanjutkan Totok, polisi telah berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Beberapa saksi yang merupakan tetangga sekitar, telah dimintai keterangan. Kekerasan itu dilaporkan atas nomor laporan : LP / / K / VII/ 2020 / Sek. Pam, tanggal 26 Juli 2020.

"Masih kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Saat pelaku diamankan dari lokasi, dikatakan jika warga sekitar ramai menyorakinya lantaran geram atas perbuatan itu. Ansari diancam dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dijelaskan Pasal 44 Juncto Pasal 351 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya