Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah di Pesanggrahan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 14:20 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," jelasnya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 328 junto 332 KUHP, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya