KENDARI - Pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kendari, Jefri Kurniawan alias Jefri diringkus Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/8/2020).
Jefri ditangkap di sekitar rumahnya, tepatnya di rumah kos, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pukul 16.00 Wita.
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana bagian kiri Jefri. (Baca juga:Kota Masamba Ditarget Bersih Pekan Depan)
Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh paket diduga narkoba jenis sabu di lemari box yang disimpan dalam kaleng rokok.
Dilansir dari Sindonews.com, total narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dalam penangkapan ini, delapan paket dengan berat bruto 2,7 gram.
Baca Juga : Pemilik Restoran Meninggal karena Covid-19, 17 Orang Tunggu Hasil Tes Swab
Baca Juga : DPRD DKI Kritik Kebijkan Ganjil-Genap di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, polisi juga mengamankan 53 lembar plastik saschet kosong ukuran kecil, satu lembar tisue, satu kaleng rokok bekas, satu bungkus rokok bekas, satu sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan dua handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman menyebut, saat penangkapan, sebagian sabu milik pelaku sudah terjual dengan sistem tempel.