JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Agustiani dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Agustiani, Senin (3/8/2020).
Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara