Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 19:29 WIB
Agustiani Tio Fridelina (Foto: Sindonews)
Share :

Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair;

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya