Ini Alasan Polri Mutasi AKBP Napitupulu Yogi, Suami Jaksa Pinangki

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 18:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan alasan Korps Bhayangkara melakukan mutasi terhadap suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Argo mengklaim bahwa mutasi terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri.

"Mutasi biasa penyegaran dalam organisasi," singkat Argo saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/8/2020).

Argo enggan menjawab lebih lanjut saat dikonfirmasi ihwal mutasi AKBP Napitupulu berkaitan dengan kasus istrinya, Jaksa Pinangki.

Baca Juga:  Berkas Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jampidsus

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah anak buahnya. Ada sebanyak 92 Anggota Polri yang dimutasi. Salah satu Anggota Polri yang dimutasi yakni, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam surat nomor ST/2247/VII/KEP/2020, tertanggal 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu dimutasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojanstra Slog Polri. Sebelumnya, AKBP Napitupulu menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim.

AKBP Napitupulu merupakan suami dari Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki sempat tersandung kasus pelarian buronan Djoko Tjandra dari Indonesia.

Jaksa Pinangki juga pernah bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto kebersamaan antara Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking kemudian beredar luas. Anita sempat menyebut bahwa pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal persidangan.

Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan sebagai Pengacara Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan. Ketentuan itu antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya