Warga Kota Bekasi Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit saat HUT Kemerdekaan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 14:43 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Wisnu-Okezone
Share :

Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB atau selama tiga menit segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan cara masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Selanjutnya petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan sirine di beberapa titik strategis ketika jam tersebut. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.

Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Poin terakhir adalah para camat dan lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi Tahun 2020.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya