Dia menambahkan, dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dan 3.400 butir pil ekstasi.
"Ketiga pelaku ini merupakan kurir antar lintas provinsi. Saat ini mereka kita amankan di kantor BNNP guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Riko.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan lintas Tungkal-Riau. Dari informasi yang didapatkan, penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi perlawanan. Alhasil Anggota BNNP berhasil membekuk ketiga pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke BNNP.
(Awaludin)