Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2020 07:30 WIB
ilustrasi
Share :

Baca Juga : Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia Dinilai Belum Sampai Titik Terburuk

Baca Juga : Hari Ini, Prabowo Bakal Dikukuhkan sebagai Ketum Gerindra Lewat KLB

Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya