Hukum Internasional Tak Akui Yerusalem Ibu Kota Israel

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 14:14 WIB
Foto: Reuters.
Share :

BACA JUGA: Yerusalem Adalah ibu Kota Palestina, AS Tak Berhak Berikan Pada Israel

Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel."

"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

“Resolusi PBB”, lanjut putusan, “harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.”

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya