JAKARTA – Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin dinyatakan resmi bebas murni pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Ia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar bersikukuh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyematkan status justice collaborator (JC) terhadap Nazaruddin. Hal itu bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen Pas Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.
"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK, bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut menjelaskan, KPK memang sempat menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin. Dua surat itu, dipastikan Lili, bukan terkait pemberian status JC untuk Nazaruddin.
Salah satu surat yang pernah dikeluarkan KPK yakni keterangan Nazaruddin pernah bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status JC terhadap Nazaruddin.