Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana tersangka didapat 2 paket sabu. Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam tas tersangka dan ditemukan 13 paket sabu.
Tak puas dengan barang bukti yang didapat, petugas menggiring tersangka untuk melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Desa Sesetan, Denpasar. Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan satu bendel pipet, plastik klip, gunting, dan double tape.
Tersangka yang berstatus mahasiswa drop out ini mengaku nekat menjadi pengedar narkoba setelah mengalami kecanduan. "Tersangka sebenarnya pernah menjalani rehabilitasi, baik tiu rawat inap maupun rehab jalan," jelas Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi.
Tersangka mengaku sudah berulang kali menjual narkoba yang dipasok oleh temannya yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Bali. Ironisnya, tersangka mengaku belum sepeser pun menerima upah dari hasil menjual narkoba. Padahal tersangka pernah dijanjikan akan menerima uang Rp700 ribu jika mampu menjual seluruh barang.
(Khafid Mardiyansyah)