Kejagung Sebut Renovasi Gedung Disesuaikan Perda Cagar Budaya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 02:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Gedung Kejaksaan Agung masuk dalam daftar cagar budaya DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, kata Hari, pembangunan atau renovasi pasca kebakaran gedung tersebut nantinya memerhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang cagar budaya.

"Gedung ini masuk deretan cagar budaya karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan Pak Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020).

Sebelumnya, Hari mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya