JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Gedung Kejaksaan Agung masuk dalam daftar cagar budaya DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, kata Hari, pembangunan atau renovasi pasca kebakaran gedung tersebut nantinya memerhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang cagar budaya.
"Gedung ini masuk deretan cagar budaya karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan Pak Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020).
Sebelumnya, Hari mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.
"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum," ucap Hari.
Namun demikian, Hari memastikan, gedung utama yang terbakar merupakan tempat bekerja jaksa agung dan wakilnya.
Baca Juga : Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra Aman
"Gedung utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah Pak Jaksa agung dan Pak Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai 3, kemudian lantai 5 dan 6 itu bidang pembinaan, dan lantai 5 ditempati Jaksa Agung Muda Pembinaan," tuturnya.
Baca Juga : Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Awasi Bersama-Sama
(Erha Aprili Ramadhoni)