Baca Juga : Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan
Baca Juga : Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk
Wahyu Setiawan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain suap, Wahyu juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
(Angkasa Yudhistira)