JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka anggota sindikat narkoba jenis ekstasi asal Belanda.
Keempat tersangka itu adalah Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky, dan Hasrul alias Ardi. Sementara itu, Herianto merupakan mantan anggota Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
"Herianto alias Anto ini perannya mengambil paket (narkoba) ke kantor ekspedisi di Makassar atas informasi dari seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ahmad menerangkan, Sunardi memerintahkan Herianto mengambil paket dari Belanda menjanjikan memberikan seribu butir ekstasi jika berhasil mengambil paket tersebut.
Ahmad melanjutkan, penyidik mendapatkan informasi pengiriman paket yang diduga narkoba dari Belanda ke Indonesia dari kargo jasa ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta, pada 1 Agustus 2020.
Paket berasal dari seseorang bernama John Christopher di Belanda dan alamat tujuan untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan dengan berisi 4.945 butir ekstasi.
Kemudian, penyidik melakukan pengintaian pengiriman paket untuk menemukan sindikat internasional ini. Hasilnya, diketahui tersangka Hengky sempat menelepon kantor jasa ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati.
Rekening tersebut dibuat atas perintah Hasrul alias Ardi yang merupakan adik Hasnawati. Namun, belakangan diketahui pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah Hengky.