JAKARTA - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian kebakaran di Gedung Utama Kejagung, beberapa waktu lalu, lebih dari Rp1 Triliun. Kerugian tersebut dibagi dalam dua hal kerugian gedung dan kerugian barang.
(Baca juga: Labfor Polri Kantongi Rekaman CCTV Kebakaran Gedung Kejagung)
"Total 1.118.549.352.829 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Meski kerugian belum terhitung secara rinci, Hari menyebut kerugian akibat kebakaran di Kejagung dibagi dalam dua bagian. Pertama kerugian gedung kemudian, kedua kerugian barang yang ada di dalam gedung.
"Belum dihitung rinci tapi gambaran perkiraan sementara ada 2 jenis perkiraan kerugian. Gedung dan bangunan perkiraan kerugian 178.327.638.121 rupiah. Kerugian yang ada di dalam peralatan, mesin, ada juga peralatan perkiraannya senilai 940.221.714.708 rupiah," jelasnya.