Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.
Kendati demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus yang menyeret Anita Kolopaking. Diantaranya, LPSK meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
"Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto.
Menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila kedepannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Tjandra. Anita Kolopaking juga bisa saja mendapatkan perlindungan ketika kedepannya mempunyai peran besar dalam pengembangan perkara.
Baca Juga: Kronologi Kongkalikong Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra