Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Sementara, salah satu korban pencurian yang mendapatkan informasi telah ditemukan kendaraan miliknya, mendatangi Polsek Medan Satria untuk proses pengambilan kendaraannya tersebut.
Warga Harapan Indah itu pun terlihat mengurusi berkas-berkas syarat pengambilan sepeda motor. Dia pun tanpa berbincang dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko.
"Terima kasih atas kerja kerasnya tim Polsek Medan Satria atas ketemunya motor saya yang hilang sebulan yang lalu," tutur Benny korban pencurian.
(Awaludin)