Danpuspom: 29 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 September 2020 12:05 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijonarko mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan terkait perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di kantornya, Kamis (3/9/2020).

(Baca juga: Cerita Warga yang Dibacok Oknum TNI saat Penyerangan Mapolsek Ciracas)

Didik menerangkan, pihaknya juga telah menahan 21 oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas. "Satu orang prajurit dikembalikan karena murni adalah saksi," ucap dia.

Didik memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan Polsek Ciracas. Dia pun menyampaikan motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya