Pemerintah Soroti 4 Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Kiswondari, Jurnalis
Senin 07 September 2020 17:36 WIB
Mensos Juliari P Batubara. (Foto : Okezone.com)
Share :

Menurut Juliari, pemerintah berpandangan perlu adanya UU baru mengenai penaggulangan bencana yang lebih komprehensif. UU baru mengenai penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai pengganti UU 24/2007 diharapkan berisikan sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu.

Setelah mempelajari dan mencermati RUU tentang Pennaggulangan Bencana, kata dia, terdapat 4 isu krusial yang dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU ini. Pertama, pemerintah sepakat pengaturan mengenai kelembagaan diatur dalam RUU ini, tapi cukup besaran dan yang pokok saja khususnya yang terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

“Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana. Sebaiknya pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepada lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan fleksibilitas pengaturan,” tuturnya.

Kedua, lanjut Juliari, pemerintah sepakat mengatur pengalokasian anggaran dalam RUU ini, namun tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2% dari APBN. Tapi, Juliari melanjutkan, cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara untuk memberikan keleuasaan fiskal,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya