Bocah WNA Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Tanah Abang

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 07 September 2020 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)
Share :

Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya masih mendalami motif sang ibu yang tega membunuh anaknya tersebut sebab terkendala bahasa.

Adapun sang ibu sendiri kini telah diterapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk

Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3.000.000.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya