Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya masih mendalami motif sang ibu yang tega membunuh anaknya tersebut sebab terkendala bahasa.
Adapun sang ibu sendiri kini telah diterapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk
Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3.000.000.
(Arief Setyadi )