Motif kedua, sambung Dodik, karena Prada MI merasa malu kepada pimpinan bilamana diketahui sebelum kecelakaan disebabkan minum minuman keras jenis anggur merah. Serta, Prada MI takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjam dari atasannya.
"Karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak. Prada MI juga takut diproses hukum karena saat bawa motor tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," tururnya
Diberitakan sebelumnya, Puspomad telah memeriksa 81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan. Sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan 50 personel," kata Dodik di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dodik melanjutkan, Puspomad juga tengah melakukan pendalaman kepada 3 personel TNI AD terkait kasus pengrusakan Polsek Ciracas. Sementara itu, 23 prajurit lainnya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya lantaran hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.
(Awaludin)