KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Terkait Kasus Gratifikasi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 21:06 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Foto : Sindonews)
Share :

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 Juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Baca Juga : BPK Jabar Audit Dana Penanganan Covid-19 di Kota Bogor

Saat itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk itu, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya