Kodam Jaya menerima 119 laporan, 117 di antaranya dari masyarakat yang jadi korban. TNI menanggung ganti rugi Rp596, 7 juta atas ulah prajuritnya. Ganti rugi kerusakan Polsek Ciracas Rp1,635 miliar diserahkan ke Polri.
Sebanyak 25 anggota TNI dari luar AD juga diperiksa terkait kasus ini. Enam prajurit TNI AL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anggota TNI AU masih diperiksa. Saat ini, sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
(Fahmi Firdaus )