Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
“Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp4 juta,” ujarnya.
Baca Juga : Sabet Polisi Pakai Golok, Pelaku Curanmor Tewas Ditembak di Tangsel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga : Beraksi di 25 TKP, Pasutri Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)