Disisi lain, Fadil mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya dalam melakukan pengungkapan kebakaran tersebut.
"Kami apresiasi kerja keras Kabareskrim ungkap adanya peristiwa kebakaran di Kejagung. Seperti disampaikan tadi, peristiwa ini yang akan jadi peristiwa pidana, pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sana sejak awal terbentuknya posko bersama," papar Fadil.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)