Selain itu, legislator asal Tanjung Priok ini menduga kuat bahwa tindakan pembakaran ini ditujukan untuk menjatuhkan moral korps adhyaksa ini dalam menangani kasus kakap yang tengah ditanganinya itu. Sehingga, tindakan tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara.
“Siapapun yang melakukan hal ini sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan untuk menjatuhkan moral kejaksaan,” tegas Sahroni.
Baca Juga: Kabareskrim Tak Pandang Bulu Usut Semua yang Terlibat Kebakaran Kejagung
Karena itu, sambung Sahroni, Komisi III DPR sebagai mitra Polri dan Kejaksaan akan terus mengawal bahkan mengawasi perkembangan kasus pembakaran ini. “Karena itu kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )